SOSIALISASI ANTI FRAUD

SOSIALISASI ANTI FRAUD

SOSIALISASI STRATEGI ANTI FRAUD ( SAF ) TAHUN 2025

Refreshment Penerapan Strategi Anti Fraud ( SAF ) kepada seluruh karyawan PT.BPR ROGOJAMPI ARTHA NIAGA, diselenggarakan di BPR Rogojampi Artha Niaga

Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan Strategi Anti Fraud adalah strategi LJK dalam mengendalikan Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.

Jenis Fraud Menurut POJK NOMOR 12 TAHUN 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan :
1. korupsi
2. ⁠Penipuan
3. ⁠Penyalahgunaan Aset
4. ⁠Pembocoran Informasi Rahasia
5. ⁠Kecurangan Laporan Keuangan
6. ⁠Tindakan Fraud lainnya

Dalam meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan manajemen risiko pada LJK. Sehingga Penerapan Strategi Anti Fraud sebagai bagian dari pelaksanaan penerapan manajemen risiko. memuat langkah untuk mengurangi

risiko terjadinya Fraud, terdapat 4 Pilar Strategi Anti Fraud :
1. Pencegahan
2. Deteksi
3. Investigasi, Pelaporan dan Sanksi
4. Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut

Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Rogojampi Artha Niaga.

KEBERHASILAN BUKAN KARENA TAKDIR, TAPI KARENA KEULETAN DAN KESABARAN

- BPR Rogojampi Artha Niaga -
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Penjamin Simpanan
Talk to us