SOSIALISASI
STRATEGI ANTI FRAUD ( SAF ) TAHUN 2025
Refreshment
Penerapan Strategi Anti Fraud ( SAF ) kepada seluruh karyawan PT.BPR ROGOJAMPI
ARTHA NIAGA, diselenggarakan di BPR Rogojampi Artha Niaga
Fraud
adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk
mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, Konsumen atau pihak lain, yang
terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga
mengakibatkan LJK, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku
Fraud atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak
langsung. Sedangkan Strategi Anti Fraud adalah strategi LJK dalam mengendalikan
Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan
memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan
diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.
Jenis
Fraud Menurut POJK NOMOR 12 TAHUN 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud
Bagi Lembaga Jasa Keuangan :
1.
korupsi
2. Penipuan
3. Penyalahgunaan
Aset
4. Pembocoran
Informasi Rahasia
5. Kecurangan
Laporan Keuangan
6. Tindakan Fraud lainnya
Dalam
meminimalisasi terjadinya fraud, diperlukan berbagai penguatan pada sistem
pengendalian internal LJK, yang sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan
manajemen risiko pada LJK. Sehingga Penerapan Strategi Anti Fraud sebagai
bagian dari pelaksanaan penerapan manajemen risiko. memuat langkah untuk
mengurangi
risiko
terjadinya Fraud, terdapat 4 Pilar Strategi Anti Fraud :
1.
Pencegahan
2.
Deteksi
3. Investigasi,
Pelaporan dan Sanksi
4.
Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Rogojampi Artha Niaga.
KEBERHASILAN BUKAN KARENA TAKDIR, TAPI KARENA KEULETAN DAN KESABARAN
- BPR Rogojampi Artha Niaga -
Talk to us